FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018–2023 serta Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi.
Penggeledahan berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah penyidik Kejari TTU memperoleh izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS dan DAK di SLB Negeri Benpasi,” ujar Firman.
Adapun lokasi penggeledahan meliputi kediaman pribadi mantan Kepala SLB Negeri Benpasi, Elen Makalita, di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, serta di lingkungan sekolah SLB Negeri Benpasi yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Benpasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik terlihat membawa sejumlah kotak berisi dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
Firman Setiawan menegaskan bahwa pihaknya serius menuntaskan perkara ini.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua bukti yang diperoleh akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut,” tegasnya.
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Semuel Otniel Sine, serta Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan. (DR)




