FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nganjuk Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 8 April 2026.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita sebanyak 47 item dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek review FS Bendungan Margopatut. Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung lancar hingga dokumen yang dibutuhkan berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kepala Kejari Nganjuk, Dino Kriesmiardi mengatakan, penggeledahan itu merupakan bagian dari langkah penegakan hukum dalam penanganan dugaan korupsi proyek strategis daerah tersebut.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan akuntabel,” ujar Dino.
Ia menjelaskan, proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp1,5 triliun. Feasibility study proyek itu sebenarnya telah dilakukan pada 2008, kemudian direview kembali pada 2024 melalui perubahan APBD.
Pekerjaan review FS tersebut dimenangkan oleh PT WECON yang bekerja sama operasi dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp3,58 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi. Kejari Nganjuk menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut hingga tuntas. (DR)




