FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim Satgas Tri Caraka menggeledah kantor dan gudang milik PT Ranawali Rimba Perkara pada Rabu, 11 Februari 2026. Penggeledahan ini dilakukan terkait temuan produk timah dan turunannya yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Sebelumnya, pada 7 Februari 2026, penyidik Pidsus Kejati Babel mengamankan produk timah tersebut dari tiga unit mobil besar di wilayah Bangka Tengah. Muatan itu diduga berasal dari kawasan hutan dan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di Kabupaten Bangka Selatan yang rencananya akan dikirim keluar Pulau Bangka.
Dalam penggeledahan terbaru, penyidik menyita ratusan ton produk timah dan hasil olahannya. Barang bukti yang diamankan antara lain 458 balok timah, sembilan jumbo bag pasir timah kering, serta lima karung kepingan koin timah dengan berat 121 kilogram.
Secara keseluruhan, hingga kini aparat telah mengamankan 736 balok timah batangan dengan estimasi berat 25 ton, 338 karung dan sembilan tas jumbo berisi bijih timah dengan perkiraan berat 25 ton, serta lima karung kepingan koin timah seberat 121 kilogram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa barang-barang tersebut diduga kuat keluar dari PT Rajawali Mbah Perkasa yang mana barang yang diamankan tersebut diduga akan dibawa keluar untuk dijualkan atau ditransferkan atau disundupkan secara ilegal,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama dalam keterangan keterangannya, dikutip Senin (16/2).
Menurut Adi, proses hukum yang dijalankan penyidik Pidsus Kejati Babel mengacu pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejati Babel tertanggal 11 Februari 2026.
Selain itu, penggeledahan juga telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Sungailiat. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak perusahaan maupun aparat setempat.
“Kami mengimbau kepada pihak yang merasa sebagai pemilik agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan membawa dokumen pendukung terkait asal-usul serta legalitas barang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, apabila tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan secara sah, maka seluruh barang bukti akan diproses sesuai mekanisme hukum.
“Jika dalam prosesnya tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, maka akan kami ajukan penetapan ke pengadilan untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” tambah Adi. (DR)






