FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Senin (6/4/2026).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan praktik kecurangan dalam proses pengadaan proyek pemerintah, khususnya pada paket non tender tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Kecurangan dalam pemilihan pemenang paket non-tender.
“Mencari bukti-bukti Terkait Dugaan Persekongkolan atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penyedia Jasa, Pejabat Pengadaan, atau Pejabat Dinas terkait dalam Pemilihan Pemenang Paket Non Tender di Dinas PUTR, Dinas Perkim dan Dinas Lainnya di Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.” ungkap Kejari PALI dalam keterangannya.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, bersama tim penyidik tindak pidana korupsi. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Hendra Fabianto.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses penggeledahan, tim penyidik juga mendapat pengawalan dari enam personel Koramil 404-03 Pendopo.
Hingga saat ini, pihak Kejari PALI masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (DR)






