FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan dua orang mantan direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2018–2019.
Kedua tersangka tersebut yaitu MB selaku Direktur Utama periode 2017–2019 dan DU selaku Direktur Keuangan dan Kepatuhan periode 2017–2019.
Penetapan dua tersangka dilakukan setelah Kejaksaan menilai telah terpenuhinya alat bukti yang sah. Keduanya kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal pada tahun 2018 dan 2019 saat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memperoleh Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum perpipaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diwajibkan terlebih dahulu membiayai kegiatan melalui penyertaan modal pemerintah (PMP), yang kemudian diganti melalui pencairan dana hibah dari pemerintah pusat setelah proses verifikasi oleh kementerian teknis.
Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Mereka melakukan pemborosan, rekayasa, dan penggunaan dana PMP tidak sesuai peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,66 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama. (DR)




