FaktaID.net – Polres Sarmi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah hukumnya selama tahun anggaran 2025.
Dalam keterangan resmi pada Selasa (31/3), Kasat Reskrim Polres Sarmi, Iptu Heryandi Mardhika, menyampaikan bahwa sejak 2025 hingga Maret 2026, pihaknya telah menerima sembilan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik yang dilakukan oleh sejumlah oknum memiliki berbagai modus. Aksi tersebut dinilai berdampak pada terhambatnya pembangunan serta menurunnya kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung.
Dalam menangani kasus-kasus tersebut, Satreskrim Polres Sarmi telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, menghimpun dokumen serta keterangan warga, hingga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sarmi.
Tak hanya itu, kepolisian juga menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta melakukan audit kerugian keuangan negara bersama Inspektorat setempat guna memperkuat proses penegakan hukum.
Heryandi menegaskan, pihaknya akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ia juga memastikan bahwa perkembangan kasus yang ditangani akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Polres Sarmi turut mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran, khususnya Dana Desa, demi mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara. Komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan pun kembali ditegaskan dalam pernyataan tersebut. (DR)






