FaktaID.net – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) aktif periode 2024-2029, IT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (3/6) tidak hanya menetapkan IT sebagai tersangka, tetapi juga melakukan penangkapan dan penggeledahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Selain IT, penyidik juga menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan penangkapan, penggeledahan, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024,” ujar pihak Kejati Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” lanjut keterangan tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IT dan AK alias L langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.




