Daerah  

Kejati Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi, Kerugian Diduga Miliaran Rupiah

Redaksi
Kejati Bengkulu Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi, Kerugian Diduga Miliaran Rupiah
Dok. Keterangan Pers Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi/Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2025. Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial TS selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, OPM sebagai Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia, SR sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, serta ER selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, mengungkapkan bahwa tiga tersangka dari PT Yokogawa Indonesia diduga melakukan pengaturan harga atau mark-up dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama.

Baca Juga :  Gunakan Tangki Modifikasi, Jaringan BBM Ilegal di Pringsewu Dibekuk Polisi

“Tiga tersangka dari PT Yokogawa Indonesia, yakni TS, OPM, dan SR, diduga melakukan pengaturan harga (mark-up) dalam pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama,” ujar Denni.

Ia menjelaskan, nilai penawaran sebesar Rp29,4 miliar sebelum PPN dijadikan sebagai acuan kontrak. Namun, harga riil penjualan pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp17,23 miliar.

“Sehingga terdapat indikasi keuntungan tidak wajar sekitar Rp11,66 miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Langsung Tes Urine, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba

Sementara itu, tersangka ER selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi juga diduga melakukan mark-up dalam pengadaan AVR System. Dalam kontrak tercatat nilai sebesar Rp20,52 miliar, sedangkan harga riil pembelian dari PT Emerson Indonesia sebesar Rp15,79 miliar.

“Sehingga terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp2,69 miliar,” tambah Denni.

Tim penyidik Kejati Bengkulu hingga kini masih terus mengembangkan perkara tersebut. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (DR)