Perkara ini bermula sekitar 2 Desember 2024. Saat itu, AK alias L yang merupakan PNS pada Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan diduga mengajak seorang pihak berinisial H untuk bertemu dengan IT yang saat itu berstatus calon Wakil Bupati PALI di kediamannya.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan terkait pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
“Pekerjaan yang dibicarakan berupa proyek timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10.000.000.000,” ungkap sumber penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada H sebagai syarat untuk memperoleh proyek tersebut.
“Diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000 kepada saudara H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud,” kata pihak Kejati Sumsel.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. (DR)




