FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur pada Kamis, pada 16 Juli 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan melalui sistem Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan serta Penetapan Pengadilan Negeri yang telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi penting, dokumen proses pengadaan, serta berbagai barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa ke Kantor Kejari Belitung Timur untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terungkap adanya dugaan rekayasa dalam pelaksanaan proyek. Modus yang digunakan para tersangka diduga dengan memecah anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp17 miliar menjadi 63 paket pekerjaan berukuran kecil.
Pola tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang terbuka sehingga mempermudah pengaturan penunjukan penyedia jasa atau kontraktor tertentu.




