FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memantau keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri sebagai bagian dari proses penanganan kasus tersebut.
“Kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga termasuk tersangkanya,” ujar Anang pada Senin (13/7)
Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bentuk sinergi antara penyidik Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Ini salah satu bentuk daripada kolaborasi kita dengan penyidik. Dan kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita,” katanya.
Terkait keberadaan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Anang memastikan yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak keluar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” jelasnya.
Menurut Anang, penanganan perkara ini juga dipermudah karena pelaksana tugas Jampidsus saat ini merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).




