Daerah  

Kejari Kota Batu Geledah Dua Kantor Terkait Dugaan Korupsi Kios dan Los Pasar

Redaksi
Kejari Kota Batu Geledah Dua Kantor Terkait Dugaan Korupsi Kios dan Los Pasar
Dok. Penggeledahan Oleh Penyidik Kejari Kota Batu.

FaktaID.net – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menggeledah dua lokasi dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Tahun 2023, pada Senin (6/7).

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, mengatakan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Perintahkan Pembongkaran Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui mekanisme ekspose sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wisnu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Wisnu menegaskan, Kejari Kota Batu berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kejari Kota Batu memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tersebut. (DR)