FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (6/7).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Proses penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim dengan pengamanan personel TNI. Selain Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara, penyidik juga menggeledah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan disita untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ungkap keterangan Kejati Kaltim.
Kejati Kaltim menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas penyidik.
Pada saat yang sama, Tim Penyidik Kejati Kalimantan Timur juga memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara guna mendalami dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. (DR)




