Daerah  

Kejari Tulungagung Geledah Disbudpar dan BPKAD, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Redaksi
Kejari Tulungagung Geledah Disbudpar dan BPKAD, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Dok. Keterangan Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni/Foto: Kejari Tulungagung)

FaktaID.net — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Tanah Dalam Griyo Kanjeng di Kabupaten Tulungagung, Selasa, 30 Juni 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 dan telah masuk tahap penyidikan sejak Mei 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian.

“Penggeledahan ini guna mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Roni dalam keterangannya.

Baca Juga :  Soroti Anggaran Pemkab Bogor, KPK Temukan Celah Korupsi di Sektor Infrastruktur dan Pendidikan

Menurut Roni, Pelaksanaan penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung.

Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan tanah. Dokumen-dokumen itu meliputi dokumen perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, laporan, pertanggungjawaban, serta dokumen lain yang memiliki relevansi dengan perkara.

“Seluruh dokumen dan barang yang telah diamankan selanjutnya akan didalami oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Roni menambahkan.

Baca Juga :  Polsek Tanggeung Tutup Permanen Tambang Ilegal di Desa Pagermaneuh Cianjur

Kejaksaan Negeri Tulungagung menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara ini.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (DR)