FaktaID.net – Kepolisian Sektor Tanggeung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanggeung resmi menutup secara permanen aktivitas tambang galian C ilegal yang berada di Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur.
Penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan ditandai dengan pemasangan garis polisi di lokasi tambang. Langkah tegas ini diambil setelah Wakil Bupati Cianjur, Abi Ramzi, melakukan kunjungan dan menemukan bahwa area tambang berada di zona rawan longsor serta dekat dengan jalan desa.
Kapolsek Tanggeung, AKP Dedi Suryaman, menjelaskan bahwa kegiatan tambang dilakukan secara tradisional oleh tiga orang tanpa alat berat, sehingga awalnya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun, karena aktivitas tetap berlangsung meski telah diberi peringatan, penindakan akhirnya dilakukan sesuai instruksi Kapolres Cianjur.
Penutupan tambang ilegal ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong penertiban galian C tak berizin di seluruh wilayah Jawa Barat.
Wakil Bupati Abi Ramzi sebelumnya telah menginstruksikan Kepala Desa Pagermaneuh untuk segera menghentikan kegiatan tambang tersebut karena berpotensi memicu bencana.
Penemuan tambang ilegal ini bermula dari kunjungan Ramzi ke kantor desa, di mana ia melihat kondisi tebing yang rawan longsor akibat penggalian liar. (DR)






