FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) pada periode 2009–2012. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp486 miliar.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga serta satu pihak swasta, yakni pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup, Samin Tan.
Tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SW yang menjabat Direktur Pemasaran pada periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, serta WTD yang menjabat General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Yusuf Afandi, Selasa (30/6).
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup yang pada awalnya menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun dalam praktiknya, meskipun PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran, para tersangka diduga tetap melanjutkan penyaluran BBM tanpa menghentikan kerja sama maupun menerapkan langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan. Bahkan, dilakukan sejumlah perubahan melalui addendum perjanjian yang dinilai justru menguntungkan pihak PT AKT.




