Perubahan tersebut antara lain berupa penambahan volume penyaluran BBM, pemberian diskon harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta pengubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi pembayaran uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.
Selain itu, sistem pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan diduga tidak dijalankan secara optimal. Kesepakatan tersebut juga tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” jelas Yusuf.
Akibat kebijakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas penyaluran BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara seluruh risiko kerugian ditanggung oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi. Kondisi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau setara sekitar Rp486 miliar.
Yusuf menambahkan, penyidik masih terus melengkapi rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, penelusuran aset (asset tracing), penyempurnaan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum selanjutnya.
“Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (DR)




