FaktaID.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026. Penolakan tersebut dilakukan karena Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara yang tengah disidik.
Pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih, menyatakan bahwa keputusan Kejagung tersebut sudah tepat secara hukum.
“Ditolaknya justice collaborator Sony Sonjaya karena dia termasuk pelaku utama. Termasuk artinya bukan hanya dia pelaku utamanya,” ujar Yenti saat dimintai tanggapan, Rabu (24/6).
Yenti menjelaskan, dalam ketentuan justice collaborator terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Salah satu persyaratan JC yang paling utama adalah bukan pelaku utama dan mau mengakui kejahatannya. Dua hal ini yang membuat Kejagung menolak permohonan tersebut,” katanya.
Ia mengakui sebelumnya sempat menilai Sony berpotensi bukan aktor utama. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, peran Sony justru berada pada posisi sentral.
“Saya juga pernah menyampaikan, karena dia menawarkan JC, saya berpikir kemungkinan dia bukan pelaku utama, mungkin dia di bawahnya, ada lagi diatasnya,” ucap Yenti.




