“Tapi memang Sony ini pelaku utama dan penegak hukum itu profesional. Jadi nggak perlu juga JC, dan ini menunjukkan ada sedikit kemajuan dalam penanganan perkara,” lanjutnya.
Yenti juga menyoroti informasi penting yang disampaikan Sony kepada penyidik.
“Dari informasi SS ini ternyata ada 41 nama yang diduga terlibat. Mau tidak mau, seharusnya Kejagung memeriksa 41 nama yang disampaikan SS tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menilai Sony Sonjaya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Termasuk di dalamnya dugaan praktik jual beli titik serta potensi kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain berstatus sebagai pelaku utama, penyidik juga menyimpulkan bahwa tersangka belum secara tegas mengakui perbuatannya.
Atas dasar itu, permohonan justice collaborator ditolak, meski Kejagung menyatakan tetap akan memanfaatkan informasi yang disampaikan Sony untuk pendalaman lanjutan perkara MBG. (DR)




