Daerah

Kejari Binjai Tahan Tersangka Perantara Kasus Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan

Redaksi
×

Kejari Binjai Tahan Tersangka Perantara Kasus Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Kejari Binjai Tahan Tersangka Perantara Kasus Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan
Dok. Penahan SH, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai/Foto: Kejari Binjai)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025, Senin (6/4).

Tersangka yang ditahan berinisial SH, yang berperan sebagai perantara dalam praktik dugaan korupsi tersebut. Penahanan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang sama menjadi lima orang.

“Tersangka SH merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Kejari Binjai.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Geledah Dua Kantor Dinas dan Empat Rumah Pejabat di Kepahiang Terkait Dugaan Korupsi

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan RG selaku mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai dan JW yang menjabat sebagai asisten di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Dalam perkara ini, SH diduga berperan sebagai penghubung untuk mencari penyedia atau kontraktor. Bersama RG dan JW, SH kemudian menawarkan sejumlah pekerjaan kepada pihak penyedia dengan meminta uang tanda jadi maupun biaya pembuatan kontrak.

“SH bersama RG dan JW menawarkan kegiatan pekerjaan kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga :  Kejari TTU Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Keuangan Pemilu

Uang yang diminta dari penyedia atau kontraktor tersebut selanjutnya ditransfer kepada SH, yang kemudian diteruskan kepada RG dan JW.

Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, atau Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)