Daerah

Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan

Redaksi
×

Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan
Dok. Keterangan Wakapolda Riau Terkait Pengungkapan PETI di Kuansing/Foto: Kapolda Riau)

FaktaID.net – Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi memaparkan hasil penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi sepanjang Januari hingga April 2026.

Dalam keterangannya, Hengki menegaskan bahwa selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berdampak serius terhadap lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Wakapolda saat jumpa pers di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai pada Kamis (23/4).

Baca Juga :  Pemprov Jabar Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor

Ia memastikan, tidak ada toleransi bagi praktik tambang ilegal di Provinsi Riau. Penegakan hukum, kata dia, akan terus dilakukan secara konsisten, disertai upaya pemulihan lingkungan.

“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.

Hengki juga menyebut aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, mulai dari pencemaran air hingga menurunnya kualitas ekosistem sungai.

Baca Juga :  Kejari Ketapang Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Korupsi Rp1,47 Miliar di Bank BUMN

Menurutnya, penanganan PETI tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu.

Ia menambahkan, peran lembaga adat turut dinilai penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Dubalang sebagai penjaga hukum adat (living law) memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai kearifan lokal.

“Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,” ujarnya.