Daerah  

Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan

Redaksi
Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan
Dok. Keterangan Wakapolda Riau Terkait Pengungkapan PETI di Kuansing/Foto: Kapolda Riau)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar 29 kasus PETI dengan total 54 tersangka.

Selain itu, aparat melakukan penertiban di 210 titik tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.

“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasca Ricuh, Kapolda Riau Lakukan Perombakan Besar di Polsek Panipahan

Polda Riau juga menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap menjadi penopang aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

Ade menegaskan, langkah tersebut bertujuan menutup jalur distribusi logistik yang selama ini mendukung praktik tambang ilegal di lapangan.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Riau. Ia menilai, penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui pendekatan hukum.

Baca Juga :  Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan penguatan melalui sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku PETI.

“Dengan demikian, tidak hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” demikian Suhardiman. (DR)