Daerah

Hindari Audit Anggaran Pilkada, Bendahara KPU Kabupaten Buru Bakar Kantor

Redaksi
×

Hindari Audit Anggaran Pilkada, Bendahara KPU Kabupaten Buru Bakar Kantor

Sebarkan artikel ini
Hindari Audit Anggaran Pilkada, Bendahara KPU Kabupaten Buru Bakar Kantor
Dok. Konferensi pers pengungkapan pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru.

FaktaID.net — Polres Buru berhasil mengungkap dalang dan para pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025 lalu.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu bendahara KPU berinisial RH (48), mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fenaleisela berinisial SB (45), dan seorang warga berinisial AT (42).

Motif dari pembakaran tersebut terungkap berkaitan dengan upaya menghindari pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp33 miliar.

Baca Juga :  Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ujar Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, saat konferensi pers di Polres Buru, pada Sabtu (19/4).

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebut bahwa RH berperan sebagai dalang atau otak di balik pembakaran sekaligus penyedia logistik. Sementara, eksekusi aksi dilakukan oleh AT dibantu SB.

Kronologis kejadian bermula ketika SB membawa empat jerigen berisi minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga :  Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Penyediaan Barang dan Sita Rp15 Miliar

Jerigen tersebut kemudian diserahkan kepada AT, yang masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sudah dibuka sejak awal.

AT menyiram bagian bawah kantor dengan bahan bakar, lalu memanjat ke bagian plafon dan menyiram seluruh bagian plafon dengan cairan yang sama, sebelum akhirnya membakar kantor.

Menariknya, menurut Kapolres, SB dan AT tidak menerima bayaran atas aksi tersebut. “Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH,” katanya.

Baca Juga :  Salahgunaan Dana Desa Rp251 Juta, Kejari Mandailing Natal Tetapkan Satu Tersangka

Polres Buru menyatakan hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MS)