Daerah  

Kejati DK Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran Dana BRI melalui Fintech KoinWorks

Redaksi
Kejati DK Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran Dana BRI melalui Fintech KoinWorks
Dok. Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran Dana BRI melalui Fintech KoinWorks/Foto: Kejati DK Jakarta)

FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks, pada Rabu (6/5).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan serta menahan ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Baca Juga :  PWI Jawa Barat Desak Kongres Percepatan Untuk Akhiri Dualisme Kepengurusan

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak 2022 hingga sekarang, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT.

“Selanjutnya Penyidik juga melakukan penahanan dua puluh hari kedepan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba kepada 3 (tiga) tersangka,” demikian keterangan Kejati DK Jakarta.

Baca Juga :  Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengurus PT LAT pemilik fintech KoinWorks yang bekerja sama dalam pengajuan dan penyaluran pembiayaan dari PT BRI Persero secara melawan hukum.