Mereka disebut melakukan analisis pembiayaan yang tidak layak, memanipulasi agunan berupa invoice, serta tidak melakukan penutupan asuransi sehingga kredit dapat dicairkan.
“Peranan masing masing Tersangka BAA, JB dan BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” ungkap Kejati DK Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan alat bukti, termasuk mendalami keterlibatan pihak Bank BRI dan para nasabah yang diduga memanipulasi pengajuan kredit.
“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” tutup Kejati DK Jakarta. (DR)




