FaktaID.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor bagi guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai satuan pendidikan. Terutama di daerah yang kondisi fiskalnya masih terbatas sehingga belum mampu mengalokasikan pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan secara maksimal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui surat edaran ini, satuan pendidikan diberikan kelonggaran secara terbatas untuk memanfaatkan Dana BOSP dalam membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan relaksasi tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama Tahun Anggaran 2026. Pemerintah menetapkannya sebagai langkah transisi agar kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi tenaga pendidik dan kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah yang membutuhkan kebijakan relaksasi ini harus mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengajuan tersebut wajib disertai dengan penjelasan mengenai kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen peningkatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun anggaran berikutnya.






