Pendidikan

Kemendikdasmen Terbitkan SE Relaksasi Pembiayaan Honor Guru Non ASN dari Dana BOSP 2026

Redaksi
×

Kemendikdasmen Terbitkan SE Relaksasi Pembiayaan Honor Guru Non ASN dari Dana BOSP 2026

Sebarkan artikel ini
Kemendikdasmen Terbitkan SE Relaksasi Pembiayaan Honor Guru Non ASN dari Dana BOSP 2026

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di tingkat satuan pendidikan. Langkah ini dilakukan agar penerapan kebijakan tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi para peserta didik.

Kemendikdasmen juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh daerah.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Baru, Mendikdasmen Tekankan Nilai - Nilai Integritas

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik.

“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal. Oleh karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan,” ujar Menteri Mu’ti, dikutip Senin (16/3).

Baca Juga :  Mendikdasmen Siap Luncurkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia, sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran sektor pendidikan secara berkelanjutan. (MS)