Daerah  

Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana BOP Kesetaraan

Redaksi
Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana BOP Kesetaraan
Dok. Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dana BOP Kesetaraan/Foto: Kejari Banggai Laut)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Banggai Laut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2023–2025.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai Laut pada Kamis (24/9).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AL, Ketua PKBM Windu sejak 2016 hingga sekarang, dan MH, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan Kabupaten Banggai Kepulauan sejak 2022 hingga sekarang.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

“Penetapan tersangka didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk keterangan 33 saksi,” demikian keterangan Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana PKBM Windu untuk sejumlah kegiatan. Di antaranya kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler, asesmen atau evaluasi, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana-prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.

“Dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian keterangan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp551.735.000.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka AL dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari. Sementara MH dikenakan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang membutuhkan pengobatan berkala.

“Penanganan perkara ini turut didukung sinergi Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam perhitungan kerugian keuangan negara,” demikian keterangan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Hias RTH

Kejaksaan Negeri Banggai Laut juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas demi kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (DR)