Daerah

Kejari Halbar Tahan Eks Sekda Halbar dan Kadis DPMPTSP Terkait Korupsi Proyek Letter Sign

Redaksi
×

Kejari Halbar Tahan Eks Sekda Halbar dan Kadis DPMPTSP Terkait Korupsi Proyek Letter Sign

Sebarkan artikel ini
Kejari Halbar Tahan Eks Sekda Halbar dan Kadis DPMPTSP Terkait Korupsi Proyek Letter Sign
Dok. Kejari Halbar Tahan Eks Sekda Halbar dan Kadis DPMPTSP Terkait Korupsi Proyek Letter Sign.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Kedua tersangka yakni MSA, mantan Sekretaris Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017, dan SS, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode 2018–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kepulauan Talaud Tetapkan Kadis PUTR Sebagai Tersangka Korupsi DAK Tahun 2024

“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA dan SS,” ujar Fahri dalam dalam keterangannya, , Selasa (28/10).

Ia menjelaskan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas III Jailolo dengan status tahanan Rutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Fahri memaparkan, proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” dilaksanakan pada tahun 2017 dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun 2018, senilai sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga :  Polda Riau Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal, Empat Pelaku Ditangkap

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

“Jika dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur dan standar penanganan perkara tindak pidana korupsi. (DR)