FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Perumda Tuah Sepakat Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, Senin (6/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar menyampaikan bahwa tersangka berinisial VLS merupakan tersangka kedua dalam perkara tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil proses penyidikan.
Berdasarkan temuan penyidik, VLS diduga menggunakan rekening pribadi untuk mengelola dana milik Perumda Tuah Sepakat. Tindakan tersebut disebut dilakukan atas perintah terdakwa lain berinisial VK.
Adapun total dana yang dikelola melalui rekening pribadi tersebut mencapai Rp578.127.389. Namun, dalam pengelolaannya, dana itu tidak dilengkapi dengan bukti kwitansi pembayaran maupun dokumen pembelian yang sah.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, VLS tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan dikenakan penahanan kota. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan.
“Kami memberikan penahanan kota dengan pertimbangan bahwa tersangka memiliki bayi yang masih harus disusui. Ini juga untuk menjaga kondisi psikologis, hingga proses persidangan nanti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Lebih lanjut, Kejari Tanah Datar menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terus berjalan hingga tahap persidangan. (DR)






