FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sebagai langkah lanjutan penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting di luar wilayah Sulawesi Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, di Kantor PT C, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kasi Penyidikan serta tim penyidik. Dalam keterangannya, Rachmat menegaskan upaya percepatan penelusuran aliran anggaran yang mengarah hingga ke Bogor.
“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” ujar Aspidsus Rachmat Supriady, dikutip Rabu (26/11).
Penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti yang berkaitan dengan PT C sebagai salah satu penyedia dalam proyek tersebut terkumpul, sehingga konstruksi hukum dan potensi kerugian negara dapat semakin terang. Dari lokasi, tim berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, antara lain:
- Dokumen Penawaran Kontrak
- Dokumen Transaksi Keuangan
- Dokumen Invoice
- Dokumen Surat Jalan terkait pengadaan bibit
Proses penggeledahan berlangsung tertib dan transparan dengan disaksikan oleh staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, serta Linmas di wilayah setempat.
Sebelumnya, pada Jumat 21 November, Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain: sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel, dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah, termasuk menyasar pihak penyedia yang berada di luar wilayah Sulawesi Selatan. (DR)






