Daerah  

Polda Jateng Lakukan Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual Anak dengan 31 Korban

Redaksi
Polda Jateng Lakukan Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual Anak dengan 31 Korban
Dok. Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

FaktaID.net – Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang menyeret seorang pemuda berinisial S (21), warga Jepara, sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pelaku dalam kasus yang melibatkan setidaknya 31 korban berusia 12 hingga 17 tahun.

Proses olah TKP berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB, di dua lokasi terpisah yang disebut sebagai tempat pertemuan pelaku dengan sejumlah korban. Lokasi tersebut berada di sebuah kamar kos dan sebuah hotel yang keduanya terletak di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Tim olah TKP yang dipimpin AKBP Rostiawan melakukan berbagai tindakan investigatif, mulai dari pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.

Baca Juga :  Kejati Jatim Geledah Kantor BUMD Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhanan

“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan pada Ahad (4/5).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti penting yang kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.

Barang bukti tersebut meliputi potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma di kamar kos, serta potongan busa kasur, kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma, dan rambut yang ditemukan di kamar hotel.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road, Imbau Masyarakat Fokus Beribadah

“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan.

Sementara itu, dalam penyelidikan sebelumnya, tersangka S mengakui telah bertemu dengan setidaknya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga tempat-tempat itu merupakan bagian dari skema sistematis pelaku dalam melancarkan aksinya.

Polda Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif dalam menjaga anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

Baca Juga :  Jabar Siap Sediakan 18.000 Tenaga Kerja Untuk Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang

“Bagi masyarakat kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah. (DR)