FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023 sampai dengan 2025.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SKN dan MT. Keduanya diketahui berstatus sebagai pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
“Penyidik menetapkan dua orang tersangka baru, yakni SKN dan MT, yang merupakan pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya,” ujar Kejati Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).
Terhadap para tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penahanan. “Penahanan dilakukan sejak hari ini, Kamis 25 Juni 2026, untuk jangka waktu 20 hari ke depan dan para tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Cipinang,” jelas Kejati Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, SKN dan MT diduga berperan aktif bersama tersangka lainnya dalam merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya pada periode 2023 hingga 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.




