Daerah  

Kejati Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Belanja Rutin Dirjen Cipta Karya

Redaksi
Kejati Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Belanja Rutin Dirjen Cipta Karya
Dok. Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rutin Dirjen Cipta Karya/Foto: Kejari DK Jakarta)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023 sampai dengan 2025.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SKN dan MT. Keduanya diketahui berstatus sebagai pegawai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Baca Juga :  Perkara Korupsi Dana DIPA Tipidkor Polda Sulut Masuk Tahap II, Tersangka CG Diserahkan ke Jaksa

“Penyidik menetapkan dua orang tersangka baru, yakni SKN dan MT, yang merupakan pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya,” ujar Kejati Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).

Terhadap para tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penahanan. “Penahanan dilakukan sejak hari ini, Kamis 25 Juni 2026, untuk jangka waktu 20 hari ke depan dan para tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Cipinang,” jelas Kejati Jakarta.

Baca Juga :  Kejati DIY Tahan Lurah Tegaltirto Sleman dalam Kasus Penjualan Tanah Kas Desa

Dalam konstruksi perkara, SKN dan MT diduga berperan aktif bersama tersangka lainnya dalam merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya pada periode 2023 hingga 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.