Daerah  

Kejati Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Suap dan Proyek Kementerian PU

Redaksi
Kejati Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Suap dan Proyek Kementerian PU
Dok. Tiga Tersangka Dugaan Suap dan Proyek Pada Kementerian PU.

FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara berbeda terkait dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada periode 2023–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026. Tersangka pertama berinisial YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, diduga terlibat tindak pidana suap atau gratifikasi dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.

Baca Juga :  Kejati Papua Barat Geledah Kantor Dishub dan Biro Hukum Terkait Dugaan Korupsi

Selain itu, penyidik juga menetapkan RW, Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR, Direktur PT BKS, dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2025.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan, dan ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar pihak Kejati dalam keterangannya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Gudang 1.494 Motor Curian di Kebayoran Lama

Dalam perkara suap dan gratifikasi, penyidik mengungkap peran YRW bersama tersangka DP—yang telah lebih dahulu ditahan sejak 21 Mei 2026.

“Tersangka YRW bersama DP menerima suap atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” kata penyidik.