Sementara itu, RW dan JSR diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
“Peranan RW dan JSR secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ungkap penyidik.
Atas perbuatannya, YRW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara RW dan JSR disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
“Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, serta mengumpulkan bukti-bukti lain,” kata penyidik. Penyidikan turut mendalami keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.
Kejati Jakarta menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. “Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk menambah pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (DR)




