FaktaID.net — Dugaan penyalahgunaan proyek dalam usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang menjadi sorotan setelah dikabarkan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait dugaan tersebut.
Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan proses penelusuran awal atas laporan yang masuk mengenai proyek Pokir DPRD di Kota Bogor.
Namun, pihak Kejari Kota Bogor belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata, menyampaikan bahwa undangan untuk klarifikasi dan pemeriksaan awal pada camat tersebut benar.
“Sampai sekarang belum terkonfirmasi yang lain,” ujar Harius Prangganata singkat saat dikonfirmasi, dikutip pada Rabu (24/6).
Hingga saat ini, Kejari Kota Bogor masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penyalahgunaan proyek tersebut dan belum mengumumkan hasil pemeriksaan secara resmi.
Sebelumnya Kejari) Kota Bogor tengah menangani delapan (8) laporan dan pengaduan terkait perkara pidana khusus yang berasal dari berbagai periode waktu.
Tindak lanjut yang dilakukan mencakup proses klarifikasi kepada beberapa pihak terkait sebagai bagian dari pengumpulan data dan keterangan. (DR)




