FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kosambi, Kabupaten Tangerang, berinisial KG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 150 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari siswa hingga jajaran struktural PKBM Indonesia Negeriku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOP kesetaraan pada PKBM Indonesia Negeriku,” kata Wahyudi.
Dalam penyidikan, Kejari menemukan adanya dugaan data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan penerima maupun anggaran yang telah dialokasikan oleh Kementerian.
“Di antaranya ada beberapa siswa yang fiktif, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh kementerian,” ujarnya.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai kerugian tersebut masih menunggu hasil audit untuk mendapatkan angka yang pasti.
“Kerugian negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti kita tunggu hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Wahyudi.
Atas perbuatannya, KG dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DR)




