“Perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama-sama melalui pembuatan proyek fiktif yang dananya bersumber dari belanja rutin,” ungkap Kejati DK Jakarta.
Atas perbuatannya, SKN dan MT disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka ini.
“Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta,” tegas Kejati Jakarta.
Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik juga melibatkan ahli keuangan negara serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset. Langkah tersebut dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut. (DR)




