Daerah  

Kejati Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Belanja Rutin Dirjen Cipta Karya

Redaksi
Kejati Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Belanja Rutin Dirjen Cipta Karya
Dok. Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rutin Dirjen Cipta Karya/Foto: Kejari DK Jakarta)

“Perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama-sama melalui pembuatan proyek fiktif yang dananya bersumber dari belanja rutin,” ungkap Kejati DK Jakarta.

Atas perbuatannya, SKN dan MT disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka ini.

“Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta,” tegas Kejati Jakarta.

Baca Juga :  Kejari Gowa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana JKN RS Syekh Yusuf, Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar

Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik juga melibatkan ahli keuangan negara serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset. Langkah tersebut dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut. (DR)