FaktaID.net – Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AS dilakukan pada Jumat (19/6) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy mengatakan, tersangka AS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan, yang juga diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tersangka AS dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau pungutan liar, pemerasan dalam jabatan yang mana diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di dalam kegiatan pengurusan persetujuan bangunan gedung PBG dan sertifikat layak fungsi atau SLF pada Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa,” kata AKBP Muhammad Aldy.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam proses penerbitan PBG dan SLF.
Dari hasil penyelidikan, tersangka AS diduga meminta atau menerima sejumlah uang secara ilegal dari berbagai pihak, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi yang mengajukan perizinan di Kabupaten Gowa.




