Daerah  

Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan AS Tersangka Korupsi Pengurusan Izin Bangunan dan TPPU

Redaksi
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan AS Tersangka Korupsi Pengurusan Izin Bangunan dan TPPU
Dok. Keterangan Pers Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy.

Modus yang digunakan diduga dengan dalih pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee untuk memperlancar proses penerbitan izin.

“Modus yang digunakan oleh tersangka AS selaku Kepala Dinas adalah diduga meminta atau menerima sejumlah uang ilegal dari para pengembang perumahan, dari para pengusaha ritel, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Kabupaten Gowa dengan modus operandi untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening penampung dengan nilai mencapai Rp1.861.320.000. Namun, nominal tersebut disebut masih merupakan temuan awal.

Baca Juga :  Kurangi Beban Wilayah Rawan Banjir, Pemprov Jabar Akan Lakukan Modifikasi Cuaca

“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan total dana yang masuk awal ke rekening penampung sejumlah Rp1.861.320.000 dan perlu kami tegaskan nominal ini adalah baru temuan awal di dalam satu rekening penampung saja,” ungkap Kapolres.

Pihak kepolisian saat ini masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Sebagian dana yang masuk ke rekening penampung disebut telah diteruskan ke sejumlah rekening milik tersangka AS, sementara sebagian lainnya ditarik tunai dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 58 saksi dari berbagai kalangan, termasuk pihak konsultan, instansi terkait, pelaku usaha ritel modern, pengembang perumahan, pengusaha rumah makan, hingga pihak lainnya yang berkaitan dengan penerbitan perizinan.

Baca Juga :  Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Penyediaan Barang dan Sita Rp15 Miliar

Selain itu, penyidik juga menggandeng sejumlah ahli dan lembaga terkait untuk memperkuat pembuktian perkara.