“Kemudian kami juga berkoordinasi dan meminta bantuan ahli dari PPATK, kemudian kami juga memeriksa saksi dari Kementerian PUPR, dan juga dari saksi ahli,” kata Aldy.
Kapolres menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AS bukanlah akhir dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Perlu saya garis bawahi dengan sangat jelas bahwa penanganan tersangka AS malam ini bukanlah titik akhir dari penyidikan kami, melainkan ini adalah sebuah pintu pembuka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan sistem, perantara, dan pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan.
“Tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan birokrasi pelayanan publik, jarang sekali berdiri sendiri di dalam sebuah ruang hampa. Ada sistem yang disalahgunakan, ada pihak yang menjembatkan, dan ada jaringan yang diuntungkan,” pungkasnya. (DR)




