Daerah

Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

Redaksi
×

Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan
Dok. Penahan Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa server di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin untuk periode 2021 hingga 2024, pada Senin (27/4).

Keduanya merupakan mantan pejabat di lingkungan Disdik Kota Banjarmasin. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, serta Q, mantan Kepala Bidang SD yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Eks Direktur PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus kami lakukan. Peran keduanya sesuai tupoksi sebagai kuasa pengguna anggaran memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, N dan Q langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menyusul tersangka sebelumnya berinisial TAN yang berasal dari pihak penyedia proyek.

Sebelumnya diberitakan Kejari Banjarmasin telah menetapkan tersangka berinisial TAN dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer, server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kamis (23/4).

Baca Juga :  Kejati NTB Tahan Dua Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Gratifikasi Rp2 Miliar Lebih

Penetapan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi yang menyebutkan bahwa perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,08 miliar.

Tersangka diduga menawarkan produk aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan banyak yang tidak dapat digunakan serta tidak memenuhi standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (DR)