FaktaID.net – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional, aparat gabungan melakukan langkah konkret di lapangan.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Intel Korem 045/Garuda Jaya melaksanakan pengamanan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan balok timah hasil peleburan home industry.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 160 balok timah campuran milik seorang warga berinisial S. Total berat timah tersebut diperkirakan mencapai 4.000 kilogram.
Barang bukti ditemukan di Perumahan Cempaka Mas RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan guna memastikan tata kelola komoditas timah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan menekan praktik perdagangan mineral yang tidak sesuai hukum. Berdasarkan perhitungan awal, tindakan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga sekitar Rp1,7 miliar.




