Seluruh balok timah yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini disebut sebagai hasil sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum serta pengawasan tata kelola sumber daya alam, khususnya komoditas mineral strategis.
Melalui kegiatan ini, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha di sektor pertambangan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, peleburan home industry, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan balok timah tanpa legalitas yang sah.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, aktivitas ilegal tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta mengoptimalkan penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (DR)




