Daerah  

Kejari Belitung Timur Tetapkan Tiga Pejabat Disdik Tersangja Dugaan Korupsi Proyek Rp17 Miliar

Redaksi
Kejari Belitung Tetapkan Tiga Pejabat Disdik Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp17 Miliar
Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RP17 Miliar di Disdik Kabupaten Belitung Timur/Foto: Kejari Belitung Timur)

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengadaan barang dan jasa belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024, pada Senin, 29 Juni 2026.

Ketiga tersangka merupakan pejabat dan staf Disdik Belitung Timur yang diduga terlibat dalam program pengadaan dengan total anggaran sekitar Rp17 miliar. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dari pemeriksaan saksi, dokumen, serta audit Inspektorat setempat.

Baca Juga :  Banjir Jakarta: 1.229 Warga Mengungsi, BPBD dan BNPB Pastikan Bantuan Tersedia

“Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Kejari Belitung Timur memperoleh alat bukti yang cukup yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap dokumen, serta didukung dengan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Belitung Timur,” ujar Kajari Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, dikutip Selasa (30/6).

Para tersangka yakni DW, Plt Kepala Disdik periode 2024–2025 yang juga PPA sekaligus PPK; IW, Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian; serta HYN, staf Disdik.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Kokonao Kawal Penyaluran Beras Bulog ke Wilayah Pesisir Mimika

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan,” ungkap Kajari.