Kasus bermula dari belanja modal gedung dan bangunan senilai lebih dari Rp17 miliar yang terbagi dalam 63 paket pekerjaan. Penyidik menemukan dugaan peran bersama dalam administrasi dan pertanggungjawaban pengadaan, termasuk indikasi penerimaan feed back atas penunjukan penyedia.
“Selain itu tim penyidik juga memperoleh fakta bahwa diduga para tersangka menerima feed back atas penunjukan penyedia atas pekerjaan dimaksud,” ungkap Kajari.
DW diduga mengendalikan seluruh proses pengadaan dari perencanaan hingga pembayaran, termasuk pemecahan paket, pengaturan penyedia, dan memproses pembayaran yang tidak sesuai kontrak. IW dan HYN diduga membantu penyusunan serta
pengunggahan dokumen pengadaan, kontrak, pencairan, jaminan pemeliharaan, dan dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DR)




