FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial SB terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Papua Cabang Manokwari Selatan.
Kepala Kejari Manokwari, Teguh Suhendro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya praktik penyalahgunaan dalam realisasi pinjaman KUR tahun 2022 hingga 2023.
“Tersangka SB terbukti menggunakan nama pihak lain untuk mengajukan KUR, namun dana pinjaman tersebut dipakai sendiri. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” ujar Teguh dalam konferensi pers, pada Selasa (26/8).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, kerugian negara akibat perbuatan SB ditaksir mencapai Rp996.750.000 atau hampir satu miliar rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan, SB pada tahun 2022-2023, diketahui menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan dan mengajukan kredit. Dari hasil perhitungan BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 996 juta lebih,” ungkapnya.
Kini, SB resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Manokwari memastikan penanganan perkara akan berjalan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Manokwari, Hasrul, menambahkan bahwa kasus ini sebelumnya pernah ditangani Polres Manokwari Selatan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, prosesnya sempat dihentikan.
“Penyidik jaksa mencium adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut, sehingga kami melakukan pendalaman dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka,” jelas Hasrul.
“Secara profesional kami akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tambahnya. (DR)






