FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Raya Indonesia (d/h BRI Agro) kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).
Dua tersangka tersebut yakni Raharjo Sapto Ajie, pemilik PT DPM, dan Novita Sumargo, Direktur PT DPM. Keduanya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Penyidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa sejak awal perjanjian kredit, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan.
“Fasilitas kredit yang diberikan BRI Agro kepada PT DPM dengan plafon Rp119 miliar dan pencairan awal Rp48 miliar tidak digunakan untuk kegiatan perkebunan, melainkan diduga dialihkan untuk keperluan lain sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Denny, pada Selasa (27/8).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Raharjo Sapto Ajie dititipkan di Lapas Argamakmur, sementara Novita Sumargo ditempatkan di Lapas Perempuan Bengkulu.
Penetapan Raharjo dan Novita melanjutkan proses hukum yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lain dalam kasus serupa. Dengan begitu, jumlah tersangka dalam perkara kredit fiktif PT DPM ini kini menjadi lima orang. (DR)






