FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan. Penetapan ini menjadikan total sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka terbaru, berinisial NA, ditetapkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa NA merupakan Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Bengkulu yang menjabat pada periode 2024–2025.
“Dari rangkaian pemeriksaan. Beliau bersama dengan dua rekannya melanggar Grativikasi yang melanggar pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 undang undang tindak Pisana Korupsi,” kata Denny Agustian kepada wartawan, Selasa (26/8).
Sementara itu, Danang Prasetyo menambahkan bahwa NA menerima pekerjaan maupun uang dengan total Rp1 miliar dari tersangka BH. Uang tersebut diberikan oleh tersangka SU, yang diperoleh dari Bebby Hussy.
Perbuatan itu dilakukan demi melancarkan PT RSM dalam memenuhi sejumlah persyaratan sehingga NA memperoleh imbalan secara tidak sah.
“Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang untuk Suap atau Gratifikasi. Peran tersangka NA seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan,” tegas Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner hitam milik tersangka BH yang ditemukan di kediaman AW, pihak yang turut terjerat kasus perintangan penyidikan.
Dengan penambahan tersangka ini, total 12 orang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Bengkulu. Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menahan 11 tersangka. (DR)




