FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Diskominfo Seruyan berinisial RNR dan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) berinisial FIO.
Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kegiatan pengadaan belanja jasa intranet dan internet bagi seluruh SKPD Pemkab Seruyan dengan pagu anggaran sebesar Rp2,46 miliar, yang bersumber dari APBD Tahun 2024.
“Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032,” jelas Wahyudi di Palangka Raya, Kamis (23/10).
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Jaringan fiber optic diketahui sudah terpasang sejak Desember 2023 di seluruh OPD, bahkan pekerjaan telah selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan Nomor 00.3.2/34/DKlSP/I/2024 pada 17 Januari 2024.
“Jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo. Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,57 miliar,” tegas Wahyudi.
Ia menambahkan, Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan terbuka.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
RNR dan FIO juga akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (DR)




